KPU Bakal Sampaikan Dua Draf PKPU Pilkada dalam RDP Komisi ll DPR
SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya siap menyampaikan dua draf Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
"Rancangan Peraturan KPU sudah kami siapkan dan akan kami konsultasikan dengan Komisi II DPR yang rencananya akan digelar pada Kamis, 16 Mei 2024," kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Hasyim, draf pertama berkaitan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sedangkan draf kedua mengenai pencalonan kepala daerah.
"Pertama, draf rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk keperluan Pilkada 2024, dan juga draf Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024," ungkap dia.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, draf tersebut direncanakan untuk tidak dibahas pada RDP yang membahas evaluasi Pemilu 2024 pada Rabu, 15 Mei 2024.
"Menurut saya tidak, Rabu-nya untuk RDP evaluasi, dan Kamis-nya untuk RDP pembahasan draf Peraturan KPU," ujar Hasyim.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.