Komisi III dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dilanjutkan pada Rapat Paripurna

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 13 Mei 2024 | 22:16 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir (SinPo.id/ Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan ini diambil setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memint persetujuan anggota dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam).

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Dalam rapat itu, Adies menyampaikan bahwa pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

Saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I pada 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I yang belum dilaksanakan, yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah pada 15 Februari 2024. Pemerintah memberikan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja.

Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI