KPK Periksa Windy Idol Terkait Pencucian Uang Hasbi Hasan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap finalis Indonesia Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pada Senin, 13 Mei 2024.
Windy yang sudah berstatus tersangka itu masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan
"(Pemeriksaan) Masih sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Selain Windy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Anda selaku pihak swasta dan seorang pengacara Robert Nababan pengacara.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu belim menyebutkan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap saksi-saksi tersebut.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan artis Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol.
Penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
KPK pun sudah mencegah Windy ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Hal itu dilakukan agar Windy kooperatif ketika hendak diperiksa.
Dalam persidangan perkara suap, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Windy juga disebut bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Penetapan tersangka itu pun dibenarkan oleh Windy Idol. Pengakuan itu disampaikan Windy usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa 26 Maret 2024.
"Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Selain TPPU, KPK melakukan pengembangan kasus terkait dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain. Namun, lembaga antikorupsi belum menjelaskan secara rinci.