Kemenhub Buka Kemungkinan Cabut Izin PO Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 13 Mei 2024 | 10:53 WIB
Sebuah bus kecelakaan di Subang (SinPo.id/Antara)
Sebuah bus kecelakaan di Subang (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka kemungkinan mencabut izin trayek Perusahaan Otobus (PO) yang mengalami kecelakaan di Subang, jika terbukti adanya pelanggaran. Namun, saat ini Kemenhub masih menginvestigasi mencari tahu penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis. 

"Kalau PO, bus AKAP, sama pariwisata, saya bisa intervensi. Saya lihat apa masalahnya kemarin itu, masalahnya di titik mana baru saya intervensi. Sanksinya apakah dicabut atau gimana," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Minggu, 12 Mei 2024.

Diketahui, bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu  mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu petang, 11 Mei 2024.

Hendro menyampaikan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengintervensi terhadap Perusahaan Otobus terkait pencabutan izin. 

"Kalau memang dia (PO) tidak menjalankan sesuai dengan ketentuannya, kenakalan dari pengusaha ya kita harus sanksi lah,” ucap Hendro.

Kemenhub, lanjut Hendro, juga akan menyelidiki pihak yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala terhadap bus tersebut. 

Apabila ditemukan adanya kelalaian, maka juga akan mendapat sanksi berupa pencabutan sertifikasi uji kompetensi. 

"Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana yang di tingkat dua gitu," tegas Hendro.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI