Buron Tiga Bulan, Polisi Berhasil Tangkap Jambret Uang Rp52 Juta di Tangerang
SinPo.id - Polisi menangkap pria berinisial JK (30), pelaku jambret uang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 24 Februari 2024.
Kasus ini sempat viral di media sosial, karena aksi pelaku sempat terekam CCTV di lokasi kejadian. Terhitung selama tiga bulan kasus ini, polisi baru berhasil menangkap pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan mengatakan, pihaknya sempat kesulitan menyelidiki kasus ini. Sehingga harus dilakukan serangkaian penyelidikan yang panjang.
"Serangkaian penyelidikan yang panjang serta pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Aryono dalam keterangannya pada Minggu, 12 Mei 2024.
Dari serangkaian ini, polisi menangkap pelaku jambret di Pantura, Kabupaten Tangerang, Selasa, 7 Mei 2025. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Kita tangkap di kediamannya di Pantura, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 7 Mei 2025," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diketahui, kejahatan yang dilakukan JK terjadi pada 24 Februari 2024. Korban bernama Budi Harto, pedagang toko sembako, baru pulang setelah menutup toko sekitar pukul 15.40 WIB.
Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor, membuntuti korban dari tokonya. Saat korban hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas yang masih tergantung di motor. Akibat kejadian ini uang 52 juta raib digondol pelaku.