Kemenhub Ungkap Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang Tak Punya Izin Angkutan

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 12 Mei 2024 | 12:39 WIB
Polisi saat melakukan evakuasi terhadap korban bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (SinPo.id/Antara)
Polisi saat melakukan evakuasi terhadap korban bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang mengalami kecelakaan maut di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam, diduga tidak memiliki izin angkutan.

"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangannya, Minggu, 12 Mei 2024.

Menurut Aznal, dari hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, telah kedaluwarsa.

"Status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Aznal.

Adapun insiden kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana di kawasan Ciater, Subang, diduga akibat rem blong.

Kronologinya, jelas Aznal, saat Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju ke Subang.

Namun, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kejadian nahas tersebut terjadi pada pukul 18.45 WIB.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam. 

Lebih lanjut, Kemenhub mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat," kata Aznal.sinpo

Komentar: