Bea Cukai Bantah Pungut Biaya Pengiriman Peti Jenazah dari Malaysia

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:17 WIB
Ilustrasi Bea Cukai mengecek barang-barang masuk ke Indonesia. (SinPo.id/dok. DJBC)
Ilustrasi Bea Cukai mengecek barang-barang masuk ke Indonesia. (SinPo.id/dok. DJBC)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membantah akun @ClarissaIcha yang menyebut adanya pungutan atau tarif bea masuk 30 persen atas peti jenazah yang dikirim ke Indonesia, dari Penang, Malaysia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menegaskan, setelah melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak yang dikenakan.

"Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor," ujar Encep dalam keterangannya pada Minggu, 12 Mei 2024.

Encep menerangkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisi.

"Selain itu, pengiriman ini juga mendapat layanan rush handling atau pelayanan segera," tuturnya.

Rush handling merupakan layanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.

Encep menyampaikan, Bea Cukai telah menghubungi pihak terkait untuk menyampaikan bukti tagihan, jika memang 
ada. Namun, hingga kini, pemilik akun X tersebut belum memberikan tanggapan. 

"Jika ada tagihan terkait penanganan peti jenazah, disarankan kepada importir untuk memeriksa kembali detail tagihan dengan pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI