KPU DKI: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Cawagub di Daerah yang Sama
SinPo.id - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya memastikan, mantan gubernur DKI tak bisa maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama pada Pilgub DKI 2024 mendatang.
"Undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 11 Mei 2024.
Menurut dia, Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang tentang Pilkada mengatur calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yakni belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh," ungkap dia.
Terkait calon gubernur lewat jalur independen atau perseorangan, kata Dody, wajib mendapat dukungan minimal sebanyak 618.968 Kartu Tanda Pengenal (KTP).
"Untuk DKI Jakarta 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat Kota atau Kabupaten," ujar Dody.
Menurut Dody, semua orang yang ingin menjadi cagub-cawagub lewat jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan tersebut.
"Misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima," ungkap dia.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.