Cabuli Lima Bocah, Pemuda di Cengkareng Ditangkap Polisi
SinPo.id - Seorang pemuda berinisial AFA (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, warga Dusun Tengah, Desa Pamanukan, Subang, melakukan aksi cabul terhadap lima bocah laki-laki di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan, kini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan ditahan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Andri dalam keterangannya, Sabtu, 11 Mei 2024.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul, menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah laki-laki.
Kejadian bermula saat pelaku masuk ke ruang tamu rumah salah satu korban pada hari Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku masuk ke rumah dan mengaku ingin membeli pulsa. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan handphone di kantong celana pelaku.
Orang tua korban curiga dan memeriksa rumah, namun tidak ada barang yang hilang.
"Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya," jelasnya.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Barat. Tak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.