TILANG ELEKTRONIK

Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang via SMS dan Whatsapp

Laporan: Firdausi
Jumat, 10 Mei 2024 | 12:39 WIB
Ilustrasi tilang (SinPo.id/ NTMC Polri)
Ilustrasi tilang (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya menghentikan sementara lima nomor Whatsapp yang digunakan Polda Metro Jaya untuk mengirimkan pemberitahuan tilang elektronik kepada masyarakat. 

"Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulannya untuk aplikasi (5 nomor Whatsapp) tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assessment terlebih dahulu," kata Aan, Jumat, 10 Mei 2024. 

Aan menuturkan, alasan pihaknya menghentikan sementara pengiriaman tilang elektronik via SMS dan Whatsapp itu, karena selama ini terlebih dulu dilakukan proses assesment. 

Tes tersebut dilakukan untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung. 

"Kalau setelah assessment, kemudian pentest lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional," ujarnya. 

"Tapi kalau tidak lulus assessment tidak lulus pentest ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," jelasnya. 

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengungkapkan, alasan pihaknya mengirim surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui via aplikasi pesan WhatsApp dan SMS karena keterbatasan anggaran. 

"Anggaran kita kurang sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai satu juta pelanggaran," kata Latif kepada wartawan, Senin, 6 Mei 2024.  

Adapun kelima nomor resmi yang dimaksud di antaranya, 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.   sinpo

Komentar: