PENCURIAN EMAS TANGERANG

Bawa Kabur Emas Rp100 Juta, Pria di Tangerang Diamuk Massa

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 09 Mei 2024 | 22:36 WIB
Pelaku pencurian emas di Tangerang (SinPo.id/ Humas Polri)
Pelaku pencurian emas di Tangerang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Jatiuwung mengamankan Asem dari amukan warga. Pria 30 tahun itu jadi bulan-bulanan massa lantaran kepergok mencuri emas senilai Rp100 juta.

Pencurian terjadi di sebuah toko emas, Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten Senin, 6 Mei 2024.

“Awalnya sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke toko emas tersebut. Dan sempat melihat-lihat gelang dan kalung,” ungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 9 Mei 2024.

Saat kejadian, kata Donni, pelaku datang kembali ke toko emas sekira pukul 20.15 WIB. Pelaku dilayani oleh karyawan toko, dan berkata ingin membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin.

“Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku. Lalu dengan meyakinkan, pelaku juga meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga,” jelasnya.

Setelahnya, sambung Donni, pelaku meminta izin ke korban untuk memfoto perhiasan tersebut, dan diizinkan. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk membawa kabur perhiasan tersebut.

“Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak ‘pencuri’,” ujarnya.

Korban yang dibantu warga berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya diamuk massa massa. Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera mengevakuasi pelaku dari amuk massa tersebut.

"Saat dilakukan pengeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas tersebut didalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, ternyata pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek didalam tas pinggang miliknya," kata dia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI