REVISI UU KEMENTERIAN

DPR Sebut Revisi UU Bisa Tambah Atau Kurangi Kementerian

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 09 Mei 2024 | 21:58 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Parlementaria)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan wacana Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa membuat jumlah kementerian bertambah menjadi 40 lebih. RUU itu juga bisa mengurangi menjadi di bawah 34.

Menurutnya, RUU tentang kementerian itu tidak otomatis berbicara soal jumlah kementerian semata. Melainkan juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan Indonesia seiring perkembangan dunia ke depannya.

"Jadi kita jangan bicara angka dulu, kita bicara kebutuhan, kepentingan, bisa lebih dari 40, mungkin bisa turun di bawah 34," kata Doli kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.

Doli menilai sejauh ini, RUU tentang kementerian sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak diusulkan pada 2019. Namun, RUU tersebut belum sampai kepada tahap pembahasan.

Dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, dijelaskan jumlah keseluruhan kementerian paling banyak berjumlah 34 kementerian. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi dengan jumlah keseluruhan tersebut.

Doli mengatakan adanya usulan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian pun bakal dibawa ke pembahasan RUU jika sudah disepakati untuk digelar.

Menurutnya, jumlah kementerian pun bakal mengacu kepada kepentingan pembangunan Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 15 tahun ke depan. Pelaksanaan kebutuhan program pembangunan pun bakal diterapkan ke dalam bentuk organisasi pemerintahan.

"Kita kan harus menempuh kajian akademik, nanti kan ada naskah akademiknya, ada uji publik, ada menerima masukan dari masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof. Bayu Dwi Anggono mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai sudah tidak relevan.

"Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional," ujar Bayu beberapa waktu lalu.

APHTN-HAN pun merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, yang di antaranya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.sinpo

Komentar: