KEPALA DAERAH INDEPENDEN

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Kepala Daerah Independen

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 09 Mei 2024 | 21:44 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal memverifikasi data dukungan pasangan calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Mei 2024.

Menurut Idham, verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

"Kegandaan dukungan dapat terjadi apabila satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali terhadap pasangan calon yang sama atau satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon," tuturnya. 

Sebagai informasi, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.

Diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.sinpo

Komentar: