IBU BUNUH ANAK BEKASI

Ibu yang Bunuh Anak di Bekasi Kerap Benturkan Kepala ke Tembok Tahanan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 08 Mei 2024 | 23:14 WIB
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP M. Firdaus (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP M. Firdaus (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Satreskrim Polrestro Bekasi Kota terus mendalami kasus pembunuhan anak kandung yang dilakukan ibunya sendiri. Saat ditahan, pelaku yang berinisial SNF (26) kerap membenturkan kepalanya ke tembok tahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus mengatakan, pihaknya sempat membatalkan penahanan pelaku.

"Kemudian dari kejadian tersebut karena membahayakan diri sendiri sehingga dibatalkan penahanannya, atau dirujuk dirawat di rumah sakit Polri dan ditangani oleh dokter," ujar Firdaus dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.

Pelaku, kata Firdaus, sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati selama 16 hari. Atas pertimbangan medis, pelaku dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol.

Selama 11 hari dirawat di sana, kemudian dari petugas rumah sakit memberitahukan penyidik jika tersangka SNF sudah bisa dijemput, dan dalam kondisi stabil.

"Dari dasar itu penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa kembali ke Polres, melanjutkan lagi penahanan dan sampai saat ini masih ditahan," kata dia.

Diketahui pelaku berinisial SNF (26) tega melakukan penusukan terhadap anaknya yang berinisial AAS (6). Ia menusuk anaknya menggunakan pisau hingga tewas di tempat tidurnya, Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WIB

Diduga pelaku SNF (26) mengidap gangguan Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat. Namun Polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Tersangka terancam Pasal 76c Jo pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI