Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi dari Belgia dan Belanda
SinPo.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengagalkan penyelundupan pengirim paket dari Belgia dan Belanda yang berisi 20.272 pil ekstasi. Dalam kasus ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian mengatakan, modus para pelaku melakukan pengiriman paket sparepart kendaraan. Padahal, isi paket tersebut berisikan 18.259 butir ekstasi dengan brat 9,6 kilogram.
Barang bukti 18.259 butir ekstasi itu merupakan penangkapan pertama yang berasal dari Belgia.
"Penangkapan pertama dari Belgia dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 9,6 kilogram atau sebanyak 18.259 butir," kata Arie dalam konfrensi persnya di wilayah Kantor Bea Cukai, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.
Adapun penindakan paket asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024 dengan modus yang sama.
Dari pengungkapan jaringan Belanda ini, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 2.013 ekstasi dengan berat 1,06 kg.
"Modusnya sama, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," ujarnya.
Lebih lanjut, Arie menuturkan, kiriman barang haram tersebut hanya diberikan alamat palsu dan juga nomor telepon yang kemudian berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia untuk menelusuri informasi tersebut.
“Jadi langkah berikutnya tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang mengirim barang dari Belanda," tutur Arie.
Dari kasus ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi. Enam tersangka yang ditangkap dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.