Pengamat: Anggaran Alat Sadap yang Diimpor Polri Harus Transparan
SinPo.id - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, Polri harus transparan kepada publik dalam pengadaan belasan alat sadap yang diimpor.
Hal itu sebagamana dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2015 tentang pengadaan alat material khusus (almatsus) dilaksanakan dengan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel.
"Polri harus transparan dan terbuka (anggarannya). Sebagaimana sesuai pengadaan Polri," kata Bambang saat dihubungi, Rabu, 8 Mei 2024.
Bambang juga membandingkan impor belasan alat sadap dengan pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).
Menurutnya, pengadaan alutsista itu memang memiliki aspek kerahasiaan untuk menjaga kedaulatan negara. Namun berbeda halnya dengan impor alat sadap tersebut.
"Jadi berbeda, impor alat sadap harus transparan. Peralatan untuk fungsi keamanan tentunya berbeda dengan untuk fungsi pertahanan negara,” tuturnya.
Dia juga menyoroti aturan penggunaan alat sadap. Di mana, kata dia, alat tersebut bisa digunakan oleh aparat penegak hukum untuk penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
Namun penggunaannya pun mesti melalui izin ketua pengadilan negeri setempat.
"Jadi penggunaannya harus memenuhi ketentuan dan penghormatan pada hak asasi warga negara," ucapnya.
Diketahui, ada 19 alat sadap yang dibelanjakan dan diantar ke kantor Staf Logistik Polri di Jakarta Timur pada 15 Juli 2021.
Pengiriman dilakukan oleh ESW Systems PTE, perusahaan yang berkantor di Singapura.
Nilai impor peralatan teknologi itu mencapai US$ 10,87 juta atau sekitar Rp158 miliar sesuai kurs saat itu.