Polri Tangkap Lima Pelaku Manipulasi Data Email, Perusahaan Singapura Kena Tipu Rp32 M

Laporan: Firdausi
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:11 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus Business Email Compromise (BEC). (SinPo.id/Dok. Polri)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus Business Email Compromise (BEC). (SinPo.id/Dok. Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis dengan korban perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd  dengan kerugian hingga Rp32 miliar. 

Dalam kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka merupakan orang warga negara Nigeria bernama Christian Okonkwo alias CO dan berinisial EJA (37). Tiga tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (49). 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, awalnya dua perusahaan Singapura yang telah menjalin kerja sama bisnis, yakni Kingsford Huray Development Pte Ltd dan Huttons Asia. 

Namun, para tersangka meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional. 

Mereka kemudian menjalankan aksinya usai mengetahui perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hendak melakukan transaksi pembelian barang dengan PT Huttons Asia. 

"Pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX," kata kata Himawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Mei 2024. 

Usai meretas dan membuat email dengan nama Huttons Asia Internasional. 

Para tersangka ini kemudian meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar.

"Pelaku melakukan scam atas email PT Huttons dan mengirimkan pemberitahuan perubahan email dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com," ujarnya. 

"Pihak keuangan Kingsford Huray Development LTD lantas melakukan transfer ke rekening pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," tuturnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI