KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penetapan ini berdasarkan kecukupan alat bukti terkait peran Gus Muhdlor yang diduga turut menikmati aliran uang dari pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 7 Mei 2024.
Johanis menjelaskan Gus Muhdlor memiliki kewenangan yang di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan Pemkab Sidoarjo.
Selanjutnya, dibuatkan aturan yang ditandatangani oleh Muhdlor untuk empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas hal itu, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
"Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari Suryono) dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA (Ahmad Muhdlor)," kata Johanis Tanak.
Johanis menjelaskan besaran potongannya yaitu 10 sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Agar terkesan tertutup, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati agar teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"AS (Ari Suryono) aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati," jelas Johanis Tanak.
Johanis mengatakan, terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung oleh Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai.
"Di antaranya diserahkan ke supir AMA (Ahmad Muhdlor)," jelas Johanis Tanak.
Setiap kali selesai menyerahkan uang, Siska Wati kemudian melaporkan kepada Ari Suryono. Di mana, pada 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dana penerimaan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.
"Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," kata Johanis Tanak.
Adapun Ari Suryono dan Siska Wati sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh KPK. Keduanya juga sudah ditahan penyidik di rumah tahanan atau rutan KPK.
Tersangka Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.