Perpres Terkait TKA Dapat Berikan Efek Peningkatan Investasi, Gerindra: Itu Logika Sesat!

Laporan:
Selasa, 10 April 2018 | 16:27 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI - Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI - Heri Gunawan

Jakarta, sinpo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres tersebut dikeluarkan guna mempermudah TKA untuk masuk ke Indonesia, dengan harapan memberi efek pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, mengatakan bahwa penandatangan Perpres tersebut tidak ada kaitannya dengan peningkatan investasi.

“Itu logika sesat. Mestinya, investasi memberi dampak pada terserapnya tenaga kerja lokal,” tegas Heri dalam keterangan persnya kepada sinpo.id, Selasa (10/4).

Politisi Gerindra ini menilai, dengan dimudahkannya TKA bekerja di Indonesia justru akan memperparah angka pengangguran di Indonesia.

“Data Kementerian Ketenagakerjaan, per Maret 2018, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia sudah mencapai 126.000. Saya khawatir dengan adanya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 itu justru akan membuka lebar masuknya tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Ujungnya, kesempatan kerja bagi warga negara makin tipis,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menurut Heri bahwa Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 telah mencederai konstitusi yang memerintahkan pemerintah memenuhi hak-hak warga negara atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

“Perpres tersebut telah menciderai konstitusi. Pasal 27 ayat 2 jelas menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tutup Anggota DPR RI Jabar IV ini.

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI