Puluhan Kendaraan Pelanggar Parkir Ditindak di Wilayah Jakarta Pusat

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Mei 2024 | 21:56 WIB
petugas menindak kendaraan parkir liar di wilayah Jakpus (SinPo.id/Beritajakarta)
petugas menindak kendaraan parkir liar di wilayah Jakpus (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak 33 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di area terlarang. Penindakan dilakukan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat bersama TNI dan Kepolisian pada sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Senen.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, kegiatan yang melibatkan 25 personel gabungan ini menyasar kawasan depan RS Saint Carolus Jalan Salemba Raya, Pasar Kenari Jalan Kramat Raya dan Pasar Senen.

"Kami berharap kegiatan penertiban akan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat," katanya, Senin, 6 Mei 2024.

Menurut Wildan, selama ini warga kerap mengeluhkan keberadaan parkir liar di area pedestrian dan bahu jalan. Karena mengganggu akses pejalan kaki, serta memicu kemacetan.

Kepala Seksi Pengendalian Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Haryo Bagus menambahkan, dalam giat ini sebanyak delapan kendaraan roda dua di kawasan RS Saint Carolus diangkut petugas dan 10 lainnya dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP).

Kemudian, delapan kendaraan roda dua di kawasan Pasar Kenari dan tujuh di kawasan Pasar Senen diangkut petugas.

"Total 33 kendaraan ditindak,  terdiri dari 23 diangkut petugas dan 10 OCP," tandasnya.sinpo

Komentar: