Kalapas Narkotika Jakarta Bantah Ada Jual-Beli Kamar Tahanan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 04 Mei 2024 | 15:23 WIB
Ilustrasi lapas (SinPo.id/pixabay)
Ilustrasi lapas (SinPo.id/pixabay)

SinPo.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta merespon terkait isu adanya praktik jual beli kamar tahanan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Kepala Lapas Kelas llA Narkotika Jakarta Fonika Affandi pun ​​​​​​membantah kabar tersebut. Dia menegaskan, masyarakat bisa melapor jika menemukan bukti terkait kegiatan jual beli kamar tahanan di Lapas ini. 

"Terkait isu-isu yang beredar saat ini, saya pastikan itu tidak ada. Bilamana ada hal isu-isu yang terjadi, kita sudah ada mekanisme pengaduannya. Ada E-lapor," ujar Fonika dalam keterangannya dikutip Sabtu, 4 Mei 2024.

Menurut dia, pengaduan melalui E-lapor itu mulai dari Inspektorat Jenderal ke Kementerian itu sudah ada terkoneksi dan di bawah naungan Menko Polhukam.

Terlebih, kata dia, di kantor wilayah juga ada sarana pengaduan nomor kontak pengaduan, di media sosial juga bisa disampaikan keluhan itu.

"Di lapas narkotika sendiri juga sudah ada, bahkan kita sudah bentuk tim penanganan untuk itu," ungkap dia. 

Sebagai informasi, seorang keluarga narapidana di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta mengaku diminta Rp40 juta agar kerabatnya dapat keluar dari Blok Mapenaling lalu mendapat kamar.

Keluarga narapidana berinisial UL mengatakan, nasib dialami kerabatnya beda dengan narapidana lain berinisial WH yang membayar Rp30 juta agar dapat keluar dari Blok Mapenaling.sinpo

Komentar: