PEMERKOSAAN ANAK

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di NTT

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 03 Mei 2024 | 21:21 WIB
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan terduga pelaku pemerkosaan anak. Alfonsus Besi ditangkap di rumahnya di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. Kamis, 2 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Putra mengatakan, pelaku tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia sembilan tahun.

"Antara korban dan pelaku merupakan tetangga di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU," kata Beggie dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 3 Mei 2024.

Beggie menjelaskan, penangkapan pelaku cerdas Laporan Polisi Nomor: LP/B/154/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Maret 2024.

"Terduga pelaku melangsungkan aksi pemerkosaan pada bulan Maret lalu di Pondok kebun miliknya di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI