Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Majalengka, Sekilo Sabu Disita
SinPo.id - Satres Narkoba Polres Majalengka menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial BRB. Dari tangan pria 31 tahun, polisi menyita sabu seberat 1 kg.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, pelaku diamankan di Exit Gerbang Tol Kertajati, Majalengka, Jumat, 26 April 2024, pukul 20.30 WIB. Pelaku mengambil sabu dari Jakarta.
“Pelaku BRB ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta atas perintah tersangka EH. Sabu disebarkan di Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka,” ujar Indra dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 3 Mei 2024.
Mulanya, kata Indra, polisi mendapat informasi jika ada kurir yang sedang mengambil narkoba di Jakarta, dan menuju ke Majalengka. "Tim terus memantau posisi pelaku hingga berhasil menggerebeknya di Exit Gerbang Tol Kertajati," imbuhnya.
“Pada saat penggerebekan, tim menemukan 1 paket besar sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan label ‘Guanyingwang’, serta berbagai barang bukti lainnya,” sambung dia.
Akibat perbuatannya, BRB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.