Masyarakat Keluhkan Besarnya Bea Cukai, DPR: Segera Evaluasi
SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, meminta agar pelayanan Bea Cukai harus segera dievaluasi khususnya dalam Penetapan bea masuk terhadap barang tertentu seperti peralatan sekolah atau jenis aksesoris.
Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan besarnya bea masuk yanga harus dibayar, dengan jumlah yang tidak semestinya. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Jika diperlukan DPR dapat menjadwalkan pemanggilan Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai karena telah menciptakan keresahan di tengah mayarakat dalam penetapan bea masuk barang tertentu, agar publik dapat mengetahui dasar perhitungan penetapan yang diberikan kepada masyarakat," kata Kamrussamad kepada SinPo.id, Jumat 3 Mei 2024.
Namun, ia juga menjelaskan penerapan self-assessment yang diberlakukan oleh Bea Cukai sejak Oktober 2023 agar masyarakat dapat menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak, juga bisa menyebabkan kesalahan pada nilai pabean.
"Jika ditemukan harga under value maka dikenakan Denda 1.000 persen sesuai PMK tahun 1996. Ini menjadi Penyebab dari Kasus yang viral belakang ini," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang pengguna akun media sosial TikTok mengeluhkan bea masuk yang harus dia bayar untuk pembelian barang berupa satu pasang sepatu dengan harga Rp10,3 juta. Menurutnya bea masuk yang dikenakan mencapai Rp31,8 juta, tiga kali lipat dari harga barang yang ia beli.
Kemudian viral juga di sosial media seorang warga negara Indonesia (WNI) merobek tas Hermes yang ia beli dari luar negeri di depan petugas Bea Cukai karena tidak mau ditagih pajak sebesar Rp26 juta.