PARKIR LIAR MINIMARKET

Tertibkan Jukir Liar di Minimarket, Dishub DKI Gandeng Satpol PP

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:44 WIB
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ PPID DKI)
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ PPID DKI)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menyelesaikan persoalan banyaknya juru parkir (jukir) liar di minimarket wilayah Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, kolaborasi Dishub DKI dan Satpol PP ini untuk merespon keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial ihwal jukir liar di minimarket 

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat, 3 Mei 2024.

Berdasarkan regulasi dan aturan, kata dia, parkir di minimarket tidak dipungut biaya atau gratis dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya.

"Masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir. Kecuali memang ingin suka rela memberikan uang parkir," ungkap dia. 

Kendati demikian, Syafrin mengakui ada banyak oknum yang memanfaatkan untuk mencoba mengatur parkir di sebuah minimarket. 

"Seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. Karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di minimarket," tutur Syafrin. 

Lebih jauh, dia mengungkapkan, Dishub DKI Jakarta bakal memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket ihwal biaya parkir sudah seharusnya gratis. 

Oleh karena itu, kata Syafrin, pihaknya akan terus memperkuat penjagaan dan pengamanan juru parkir liar di minimarket bersama Satpol PP DKI Jakarta dan pihak terkait. 

"Memang di sana tidak dipungut biaya. Jadi artinya petugas parkir di luar tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket," ujar Syafrin. sinpo

Komentar: