Polri Tegaskan Status Tersangka TPPU Panji Gumilang Sah
SinPo.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, dalam kaca mata hukum, penetapan tersangka Panji Gumilang sudah sah terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU).
Artinya penetapan Panji Gumilang sudah mempunyai kekuatan hukum serta bisa diuji persidangan nanti.
"Penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum. Namun akan diuji dalam sidang praperadilan," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.
Brigjen Whisnu juga menilai, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke pengadilan merupakan hal yang wajar.
Akan tetapi, pihaknya tetap siap melakukan perlawanan terkait gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
"Sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan. Kita juga menghadiri bak sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan," tuturnya.
Sebelumnya, Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan, lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Panji Gumilang.
"Iya benar gugatan praperadilan soal penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri," kata Djuyamto kepada wartawan dikutip, Minggu, 21 April 2024.