HARDIKNAS 2024

Hardiknas 2024, Istana: Jangan Ada Lagi Guru Terjerat Pinjol

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:52 WIB
Ilustrasi seorang guru sedang mengajar (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi seorang guru sedang mengajar (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65 yang jatuh pada hari ini Kamis, 2 Mei 2024, diharapkan menjadi momentum menempatkan kembali posisi strategis guru dalam menciptakan ekosistem belajar yang inklusif dan aman.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan mengatakan, guru memiliki tugas utama yang tidak sedikit, namun masih harus mencari tambahan penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, tidak sedikit yang terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal.

"Jangan ada lagi cerita guru harus nyambi jadi buruh tani atau kurir barang setelah jam sekolah selesai, bahkan cerita guru yang terjerat pinjol," kata Abetnego dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.

Abetnego menyampaikan, salah satu upaya untuk memenuhi jaminan kebutuhan bagi guru adalah melalui sertifikasi guru. Dari jumlah tiga juta guru di Indonesia, baru terdapat 44,9 persen atau 1,347 juta guru yang telah tersertifikasi.

Artinya, jika perhitungan pendapatan guru diperoleh dari gaji dan tunjangan profesi berdasarkan sertifikasi, masih terdapat lebih dari satu juta guru yang belum sejahtera.  

"Percepatan sertifikasi guru menjadi keniscayaan agar guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial," ujarnya.

Menurut Abetnego, upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) yang tengah menyiapkan skema baru untuk percepatan sertifikasi guru, patut didukung.

Dengan skema baru tersebut, ada beberapa penyesuaian bagi guru dan calon guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya dalam proses rekrutmen, pembelajaran, dan seleksi.  

Dalam proses rekrutmen, pemerintah melakukan pembaruan data guru dalam jabatan (daljab) yang memuat pendidikan dan pengalaman mengajar guru secara lebih akurat. Sementara dalam pembelajaran, nantinya ada penyesuaian terkait pelaksanaan secara hybrid/bauran, masa tempuh, dan satuan kredit bagi guru-guru dengan kondisi tertentu.

"Dalam seleksi penerimaan juga ada penyesuaian yang memudahkan guru daljab (dalam jabatan) dalam mengikuti uji kompetensi yang dilakukan Kemdikbud Ristek," paparnya.

Abetnego meyakini perubahan skema PPG yang saat ini sedang digodok di dalam Rancangan Peraturan Mendikbud Ritek tersebut, menjadi lompatan untuk mengurai kebuntuan dalam penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

"Dengan adanya skema baru ini, KSP berharap target minimal 800.000 guru tersertifikasi dapat tercapai tahun ini sebagai salah satu ikhtiar pembenahan pendidikan yang berkualitas," tukasnya.sinpo

Komentar: