PILKADA SERENTAK 2024

Cegah Polemik Pilkada 2024, KPU Bakal Benahi Sirekap

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:18 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan, pihaknya akan membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digelar pada November mendatang. Hal ini agar tidak seperti polemik Sirekap Pilpres 2024 lalu. 

"Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada, tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024," ujar Idham Kholik, dikutip Kamis, 2 Mei 2024. 

Idham juga memastikan, KPU akan  meningkat kualitas sistem komputasi Sirekap, sesuai dengan pertimbangan hukum pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Unum (PHPU) Pilpres 2024 lalu.

Dalam konteks implementasi prinsip profesional dan akuntabel, tutur Idham, termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024. 

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa KPU memiliki kewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada 2024 untuk publik. Mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

"Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008," katanya.

Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Tio Pirnando)

 

 sinpo

Komentar: