PENCURIAN RUMAH KOSONG

Ditinggal Nobar, Rumah di Riau Disatroni Maling

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:45 WIB
Ilustrasi pencurian (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pencurian (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polsek Limapuluh, Riau menangkap seorang pria berinisial, JS alias Jimi karena mencuri di rumah kosong, saat pemilik menonton pertandingan sepak bola. Peristiwa pencurian terjadi di salah satu rumah warga Jalan Sungai Duku, Gang SD, Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Selasa, 30 April 2024.

Pelaku ditangkap setelah berhasil membawa kabur kamera digital dan satu mesin kompresor AC. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat rumah ditinggal penghuni.

“Saat itu rumah kosong, korban saat itu lagi nonton bola di kedai tuak,” kata Leo dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 2 Mei 2024.

Leo menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban, Hutapea meninggalkan rumah dan mengantarkan istrinya ke rumah orang tua mereka yang ada di Rumbai, Minggu, 28 April 2024 malam.

Kemudian korban kembali pulang ke rumah, Senin, 29 April 2024 malam. Saat itu rumahnya masih dalam kondisi baik, dan ia pergi meninggalkan rumah untuk nonton pertandingan sepak bola di kedai tuak, yang tidak jauh dari rumahnya.

Saat asik menonton pertandingan sepak bola, korban mendapat telepon dari tetangganya. Tetangga mengatakan ada seseorang yang masuk rumah korban.

“Mendapatkan kabar tersebut, korban meminta tolong tetangganya untuk tetap berada di depan rumah,” jelasnya.

Setelah korban pulang, ia melihat pintu rumah sudah terbuka. Pintu garasi kayu juga didapati sudah dirusak. Korban mendapati satu kamera digital merek Sony raib digondol maling. Kemudian saat ia mengecek ke lantai dua, juga didapati mesin AC korban hilang.

“Korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek, dan kami melakukan serangkaian penyelidikan,” kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku JM dua hari kemudian tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku yang merupakan pria pengangguran ini saat diamankan mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku, berikut barang bukti berupa kamera digital dan mesin kompresor AC milik korban telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandasnya.sinpo

Komentar: