PEMBERANTASAN NARKOBA

Bawa 1,9 Kilo Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Bandara Kualanamu

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 01 Mei 2024 | 22:14 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap pria berinisial S (27) terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram (1,9 kilogram). Ia ditangkap di Bandara Udara Internasional Kualanamu, saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Petugas menangkap pelaku dengan menemukan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat total 1.928 gram," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 1 Mei 2024.

Hadi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya rencana pengiriman narkoba jenis sabu dari Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju Kota Kendari, Sultra. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas menangkap terduga pelaku pembawa sabu-sabu tersebut, Sabtu, 27 April 2024.

"Pelaku ditangkap di ruang tunggu pesawat dengan barang bukti yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper tersebut," ujarnya.

Hadi mengatakan pelaku beserta barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut secara umum seluruh Indonesia," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI