Pengamat: Negara Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing
SinPo.id - Pengamat politik dan kebijakan negara dari FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah menyatakan, di momen May Day ini negara seharusnya menghapus sistem pekerja kontrak dan outsourcing karena sistem kerja tersebut sangat merugikan para pekerja.
"Negara seharusnya menghapus sistem kontrak dan outsourcing karena tidak berpihak kepada rakyat," kata Insan dalam keterangannya, Rabu, 1 Mei 2024.
Insan juga menilai, sistem outsourcing pada aturan Undang-undang terkini melemahkan posisi tawar pekerja karena hak-hak mereka sebagai pekerja dan besaran upah tidak seperti pegawai tetap.
"Jadi sistem outsourcing dan kontrak melemahkan daya tawar buruh karena karirnya dapat diakhiri melalui pertimbangan sepihak perusahaan," tuturnya.
Dengan outsourcing dan pekerja kontrak, maka pihak perusahaan memiliki daya tawar lebih besar sedangkan buruh hanya dilihat sebagai jumlah sumber daya yang dapat diakhiri karirnya ketika tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan.
Oleh karena itu, Insan memandang praktek kontrak dan outsourcing merupakan eksploitasi pekerja karena usianya dihabiskan untuk berproduksi tanpa kepastian karir.
"Praktek pekerja kontrak dan outsourcing menguntungkan perusahaan karena dapat tidak dilanjutkan masa kerjanya dengan penilaian sepihak, pekerja pun dieksploitasi dengan berproduksi untuk perusahaan namun hanya menghabiskan usia karena tidak ada kepastian karir," tutup Insan.