Pimpinan MPR: Hari Buruh Momentum Komitmen Tuntaskan PPRT
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2024 harus menjadi momentum meningkatkan komitmen menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Para pemangku kebijakan perlu mengingat bahwa ada kelompok pekerja yang saat ini masih belum terlindungi oleh undang-undang atau aturan yang ada, yaitu para pekerja rumah tangga.
"Komitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga harus direalisasikan," kata Rerie dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.
Dia menjelaskan proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT yang tersendat di Parlemen selama 19 tahun itu, saat ini prosesnya masih terhenti di pimpinan dewan. Padahal, masa kerja DPR RI periode 2019-2024 sekitar enam bulan lagi akan berakhir.
Menurutnya, sejumlah pasal yang ditujukan untuk melindungi para pekerja rumah tangga sangat diharapkan bisa mulai berlaku bila UU PPRT segera disahkan.
Dia menilai pengesahan RUU PPRT sangat mendesak untuk dilakukan agar para pekerja di ranah domestik, yang didominasi perempuan, memiliki aturan perlindungan yang memadai.
Saat ini, kata Rerie, para pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan itu, rawan terhadap perlakuan diskriminasi, standar upah, kekerasan, hingga pelecehan di lingkungan kerjanya.
Dia pun mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah mampu mengedepankan berbagai upaya untuk melindungi para pekerja rumah tangga dari ancaman tindak kekerasan dan diskriminasi.