Judi Online yang Digerebek di Tangerang Beromset Rp10 M Selama Empat Bulan

Laporan: Firdausi
Selasa, 30 April 2024 | 23:46 WIB
Sebanyak 11 pelaku judi online yang ditangkap di Tangerang (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)
Sebanyak 11 pelaku judi online yang ditangkap di Tangerang (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id -Polda Metro Jaya menggerebek tiga unit rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten, yang dijadikan markas judi online 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa operasional judi online Cuaca77 sudah berlangsung sejak bulan Januari 2024 hingga digerebek polisi pada 26 April 2024 dengan omset mencapai Rp10 miliar selama empat bulan. 

"Kami sudah mencoba menghitung omset yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama empat bulan itu mencapai Rp10 miliar," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024. 

Wira juga menjelaskan peran 11para pelaku. Di mana para pelaku ini l mempunyai peran berbeda-beda. Untuk tersangka berinisial M dan H merupakan pengelola Cuaca77 dengan menyediakan tempat ataupun kantor. 

"11 tersangka memiliki peran berbeda-beda. Dua tersangka M dan H menyiapkan sarana dan prasarana, dan merekrut serta melatih para karyawan," ujarnya. 

Selanjutnya untuk lima tersangka lainnya berinisial GSW, GRW, NWS, GSL, HAR berperan menjadi customer service dan menjalankan operasional judi online. 

"Lima tersangka menjalankan operasional judi online, membantu para pemain deposit, dan membukukan database," ujarnya. 

Adapun dua orang tersangka lain berinisial RRUS dan AR berperan sebagai search engine optimization (SEO). 

"Jadi dua tersangka ini berperan pengoptimasi mesin pencari, dengan mempromosikan website di media sosial untuk mengakses Cuaca77," ujarnya. 

Dan dua pelaku lainnya yang merupakan seorang perempuan berinisial R dan YAO berperan sebagai admin yang mempromosikan judi online melalui media sosial WhatsApp serta berkomunikasi dengan para pemain untuk memasang taruhan. 

"Dua pelaku ini menawarkan beberapa jenis permainan judi antara lain slot, kemudian sports, live Casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 10 tahun penjara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI