sektor UMKM

Larangan Warung Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB
Masyarakat sedang belanja di warung kelontong. (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)
Masyarakat sedang belanja di warung kelontong. (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)

SinPo.id -  Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menilai larangan toko kelontong tidak beroperasi 24 jam sebagai bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.  Larangan itu hanya mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.

"Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil," kata Nasim Khan, Selasa, 30 April 2024.

Nasim justru khawatir larangan itu jutru berdampak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya meningkatnya pengangguran.

Ia mengaku telah menyampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, agar larangan beroperasi 24 jam warung kelontong tak diberlakukan. Permintaan itu juga belaku di daerah lewat peraturan daerah (Perda). “Khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil," kata Nasim menegaskan.

Menurut dia pemerintah seharusnya bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal itu dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.

"Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional," katanya.

Ia menyayangkan, larangan itu bertentangan dengan kebijakan para para menteri terdahulu yang meminta Pemda menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil. Namun sekarang aneh karena toko-toko kecil justru dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam.

Sedangkan keberadaan warung-warung Madura yang buka 24 jam selama ini telah memberi kontribusi positif di banyak hal. Seperti membantu kebutuhan masyarakat di malam hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

"Pelaku usaha warung kelontong Madura sangat membantu masyarakat membeli kebutuhan sembako malam hari maupun siang hari,” kata Nasim menegaskan.

Ia meminta pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar usaha toko-toko Madura yang buka 24 jam bisa berjalan dengan lancar.sinpo

Komentar: