Sri Mulyani Jawab Kasus Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 28 April 2024 | 11:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (SinPo.id/Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (SinPo.id/Dok. Kemenkeu)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi soal viralnya video di tiktok, sepatu seharga Rp10 juta yang dikenakan pajak Rp 31 juta. 

Menurut Sri Mulyani, permasalahan di Bea Cukai terkait pengiriman sepatu yang viral tersebut mirip dengan kasus yang menimpa pengiriman action figure (robotic) yang juga ramai dibahas di media sosial.

"Pengiriman sepatu dan pengiriman action figure (Robotic) - dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya pada Minggu, 28 April 2024.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). 

Oleh sebab itu, petugas Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran.

"Sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tuturnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar petugas Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan - kebijakan dari berbagai Kementerian/Lembaga.

Arahan ini harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai amanat undang-undang yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Selain itu, Ia juga meminta Bea Cukai untuk bekerjasama dengan para stakeholders terkait, agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC dan Kemenkeu terus membaik," tuturnya.

Adapun terkait kasus pengiriman sepatu yakni saat Radhika Althaf alami lonjakan bea ketika membeli sepatu bola dari laman belanja asal Jerman pada 15 April 2024 dengan harga 500 euro atau Rp10.301.000. 
Sepatu itu dikirim dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL dengan biaya kirim Rp1.204.000 atau sekitar 70 euro. 

Pada 21 April 2024, ia kaget dengan email dari DHL yang menyatakan kalau total biaya yang dibayarkan untuk sepatu yang dibelinya sebesar Rp 31.810.340.

Radhika Althaf selaku pemilik barang mengaku sudah melakukan upaya untuk meloloskan sepatu yang dibelinya tersebut dari bandara.

Atas informasi adanya denda itu, ia pun sempat menghubungi call center Bea Cukai berkali-kali, tetapi gagal. 

Radhika juga mengikuti sesi konsultasi online seputar Bea Cukai. Radhika akhirnya mendapatkan rincian bea masuk dari DHL. 

Pada saat sesi konsultasi dengan Bea Cukai, Radhika menanyakan denda atas sepatu yang dibelinya, meski dokumen yang dilampirkan sudah sesuai. 

Namun, Bea Cukai menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena PJT menuliskan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya.sinpo

Komentar: