Jengkel kepada istri, Ayah di Semarang Cabuli Anak Tiri

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 28 April 2024 | 02:36 WIB
Gelar perkara tersangka pencabulan anak tiri (SinPo.id/humas polri)
Gelar perkara tersangka pencabulan anak tiri (SinPo.id/humas polri)

SinPo.id - Perbuatan tak terpuji dilakukan seorang pria di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dimana pria tersebut tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana mejelaskan bahwa pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Sementara itu antara pelaku dan ibu korban menikah pada Maret 2023.

“Pelaku berinisial BR (37 Th) dan Korban MF berusia 9 Th, ibu korban S (32 Th) menikah dengan pelaku sekitar bulan Maret 2023. Dari keterangan pelaku korban melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali, yaitu pada sekitar akhir tahun 2023 dan 25 Maret 2024.” Jelasnya, dikutip Sabtu, 28 April 2024.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan kembali korban melakukan aksinya pertama kali saat ibu korban tidak dirumah. Mulanya, korban minta digendong saat selesai mandi.

“Saat pelaku menggendong korban selesai mandi, korban melakukan aksi pencabulan di dalam kamar. Dan kejadian kedua saat pelaku, Istrinya (Ibu Korban) dan korban tidur bersama dikamar. Saat ibu korban terlelap sekitar tengah malam, pelaku melakukan hal yang sama kepada korban," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, menurut penuturan Kasat Reskrim. Pada tanggal 29 Maret 2024 korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, dan melaporkan kepada pihak Kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada 2 April 2024.

Adapun motif atau latar belakang pelaku melakukan perbuatannya kepada anak tirinya, karena pelaku jengkel kepada istrinya yang masih berkomunikasi dengan mantan suami atau ayah kandung korban. Hal ini disampaikan pelaku langsung kepada awak media yang melemparkan pertanyaan tersebut.

“Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Pungkas AKP Aditya.sinpo

Komentar: