Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua pelaksana Tim Nasional OECD

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 28 April 2024 | 01:57 WIB
Airlangga Hartarto (SinPo.id/Menko perekonomian)
Airlangga Hartarto (SinPo.id/Menko perekonomian)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Pelaksana Organisation for Economic Co-operation and Development atau Tim Nasional OECD.

Penetapan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Tim Nasional OECD.

Sebelumnya, menindaklanjuti intensi Pemerintah Indonesia, Dewan OECD telah memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sejak 20 Februari 2024. 

OECD kemudian telah menyusun dan membahas Peta Jalan Aksesi Keanggotaan Indonesia yang telah disepakati oleh Dewan OECD pada 29 Maret 2024. 

Proses tersebut tergolong relatif cepat, yakni selama tujuh bulan, sejak Indonesia menyampaikan intensinya secara resmi untuk menjadi anggota OECD pada bulan Juli 2023.

“Proses aksesi Indonesia adalah peristiwa penting bagi anggota dan mitra OECD. Sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang diundang untuk membuka diskusi aksesi OECD dan ekonomi terbesar di kawasan dengan pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia bertekad untuk memperdalam integrasi dan membuka jalan transformatif menuju pertumbuhan dan ketahanan untuk seluruhnya,” ujar Airlangga dalam keterangannya dikutip, Sabtu, 27 April 2024.

Tim Nasional OECD memiliki empat tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. 

Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya.

Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan. 

Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. sinpo

Komentar: