MUI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 27 April 2024 | 13:17 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (SinPo.id/Tio)
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendukung langkah pemerintah yang berupaya keras dalam memberantas masalah judi online. Hal ini sangat penting, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan. 

"Kami mendesak pemerintah untuk terus menggencarkan upaya pencegahan judi online. Setiap usaha yang dilakukan untuk menghentikan praktik ini harus didukung, karena jika tidak, kerugian yang ditimbulkan akan sangat besar dan merugikan banyak pihak," kata Buya Anwar dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.

MUI juga berharap pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut untuk mengeliminasi praktik judi online di Indonesia, guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat timbul

Terlebih, transaksi perjudian online di triwulan pertama tahun 2024 telah mencapai lebih dari Rp100 triliun, sebuah angka yang mengkhawatirkan.

"Jika tidak ditangani dengan serius, masalah judi online dapat menimbulkan berbagai kerugian baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum," ujar Buya Anwar. 

Lebih jauh, Buya Anwar menjelaskan beberapa dampak negatif dari kecanduan judi online. Diantaranya adalah masalah finansial, dimana pelaku terdorong untuk terus berjudi hingga berhutang atau menjual harta benda. 

Selain itu, kecanduan judi juga berdampak pada kesehatan fisik dan mental, yang dapat menurunkan kualitas hidup karena stres dan kecemasan tinggi.

Kegiatan judi online juga berpotensi merusak hubungan sosial, termasuk dalam keluarga, yang sering kali berakhir dengan konflik atau perceraian. 

Secara hukum, judi online merupakan kegiatan ilegal yang dapat merusak reputasi dan masa depan pelaku. Tak jarang, kegiatan ini juga mendorong pelaku terlibat dalam tindakan kriminal lain, seperti pencurian atau penipuan.sinpo

Komentar: