IM57+ Institute Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri

Laporan: Firdausi
Sabtu, 27 April 2024 | 11:48 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (SinPo.id/ashar)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firl Bahuri terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp50 miliar. 

Desakan itu, karena Firli Bahuri sudah terbukti melakukan pemerasan terhadap SYL. Dikuatkan lagi oleh kesaksian mantan ajudan SYL Panji Harjanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta. 

"Polda Metro Jaya harus segera menahan Firli Bahuri. Tidak ada alasan lagi. Penahanan harus dilakukan sekarang," kata Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Sabtu, 27 April 2024. 

Praswad juga menuturkan, setidaknya sudah ada dua alat bukti yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. 

Dua alat bukti yang dimaksud, yaitu kesaksian mantan ajudan SYL di persidangan terkait pemerasan dan kesaksian SYL yang juga menyampaikan uang Rp 50 miliar itu sudah dikumpulkan secara tunai. 

"Artinya, sudah ada dua alat bukti yang lengkap. Terjadi peristiwa pemerasan. Delivery maupun permintaan Rp 50 miliar," tutur Praswad. 

"Jadi menurut saya tidak ada lagi alasan penundaan penahanan Firli," tandasnya lagi. 

Sebelumnya, kesaksian Panji soal adanya permintaan uang oleh Firli Bahuri sebesar Rp50 miliar disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. 

Panji menyebut, dirinya mengetahui adanya pemintaan berdasarkan penuturan dari SYL yang sedang berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, di ruang kerjanya. 

“Pada saat itu,Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” kata hakim membacakan BAP Panji. sinpo

Komentar: