Dukcapil DKI Nonaktifkan 40 Ribu KTP Warga yang Sudah Meninggal

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 27 April 2024 | 02:14 WIB
Ilustrasi KTP (SinPo.id/Indonesia.id)
Ilustrasi KTP (SinPo.id/Indonesia.id)

SinPo.id - Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan pihaknya telah mengajukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta. Untuk penonaktifan tahap awal, Dukcapil telah mengajukan sebanyak 40 ribu NIK warga yang sudah meninggal.

"Diajukan kan sekitar 40 ribuan yang meninggal. Dan RT yang sudah tidak ada masih dalam proses untuk diverifikasi di Kemendagri," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 26 April 2024.

Budi mengatakan, pihaknya juga mendata RT atau wilayah yang sudah tidak ada berjumlah 9 ribuan. Saat ini, lanjut Budi, pihaknya masih memproses pendataan lebih lanjut untuk penonaktifan NIK warga. 

"RT yang tidak ada hampir 9 ribuan. Ini sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada masih proses," ujarnya.

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebutkan, sebanyak 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan mulai awal pekan depan (pekan ini). 

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, sembilan puluh ribu lebih NIK tersebut milik warga Jakarta yang meninggal dunia dan warga yang wilayah RT-nya sudah dihapus.

"Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada. Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan (minggu ini) sudah dilakukan penonaktifan,” ujar Budi pada, Jumat, 19 April 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI