Polda Metro Dalami Pelanggaran Kode Etik Anggotanya yang Terlibat Narkoba
SinPo.id - Polda Metro Jaya mulai mendalami pelanggaran kode etik lima oknum polisi yang ditangkap di Depok terkait kasus narkoba. Pemeriksaan pelanggaran kode etik langsung ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran disiplin lima anggota polisi yang ditangkap kasus narkoba masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 26 April 2024.
Menurut Kombes Ade Ary, kelima oknum polisi itu masih terus dilakukan pemeriksaan intensif guna untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Pemeriksaan masih terus berlangsung untuk pengembangan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan tes urine, empat oknum dinyatakan positif narkoba, sementara satunya negatif.
"Hasil tes urine 5 anggota polisi yang ditangkap, 4 positif, 1 negatif," ujarnya.
Sebelumnya, lima anggota Polda Metro Jaya ditangkap terkait kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah Cimanggis, Depok, pada Jumat, 19 April 2024.
Kelima anggota berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Brigadir D, Briptu F dan Brigadir DP tengah dilakukan pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan para pelaku, penyidik mengamankan barang bukti narkoba berupa lima klip plastik total berisi 1,24 gram sabu dan bong, juga satu buah Pistol Sigsauer, 10 butir peluru 9 mm, serta satu buah magazen.