PHPU PILEG 2024

MK Targetkan PHPU Pileg 2024 Rampung pada 10 Juni

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 26 April 2024 | 15:43 WIB
Pengamanan di Gedung MK (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Pengamanan di Gedung MK (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan bakal merampungkan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 10 Juni 2024.

Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono menyebut, pihaknya akan memulai persidangan PHPU Pileg 2024 terhitung sejak Senin 29 April 2024 dan memiliki waktu kerja selama 30 hari untuk memutus masing-masing perkara. 

"Oleh karena itu, rencananya sembilan hakim MK akan dibagi ke dalam tiga panel sehingga setiap perkara nantinya akan disidangkan oleh tiga hakim," ujar Fajar dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Jumat, 26 April 2024.

Menurut dia, pihaknya telah menerima semua permohonan yang masuk sejak kemarin dengan total 297 perkara. MK, kata dia, masih menunggu permohonan lain untuk dijadikan perkara sengketa Pileg hingga hari Jumat, 26 April 2024.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, permohonan dapat diajukan dari para pihak terkait yang mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa Pileg. 

"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya. Kalau dia tidak datang ya sudah berarti tidak ada yang membela dia (kepentingan) dalam persidangan. Kalau tidak hadir tidak ada pertahannya lah dalam persidangan," tuturnya. 

Sebelumnya, MK menyatakan siap untuk menyidangkan perkara PHPU untuk pemilihan legislatif atau Pileg 2024. Fajar mengatakan jika lembaga peradilan tersebut telah menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024.

"Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," katanya. sinpo

Komentar: