113 Ribu Warga Non DKI Urus Kepindahan Dokumen Sesuai Domisili

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 25 April 2024 | 23:55 WIB
Warga mengurus kepindahan domisili dari DKI (SinPo.id/Beritajakarta)
Warga mengurus kepindahan domisili dari DKI (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, mencatat sebanyak 113 ribu warga yang terjaring dalam program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) telah memindahkan domisili sesuai dengan tempat tinggal defacto mereka hingga Kamis, 25 April 2024.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, 113 ribu warga yang telah mengurus kepindahan domisili itu berasal dari daerah sekitar Provinsi DKI Jakarta seperti Depok, Tanggerang, Tanggerang Selatan dan Bekasi.

"Secara mandiri mereka telah memindahkan domisili, karena sadar akan tertib administrasi kependudukan. Kami sangat apresiasi mereka," kata Budi dalam keterangannya.

Menurut Budi, kegiatan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama penertiban akan menonaktifkan sekitar 40 ribu NIK warga yang diduga sudah meninggal dunia.

Tahap kedua penertiban menyasar NIK warga dengan status RT-nya sudah dihapus namun masih tercatat dalam domilisi kependudukan mereka. Jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 9.600 NIK.

Namun demikian, Budi menyebut belum semua warga konsern terhadap proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya. Biasanya, warga baru sadar NIK mereka telah dinonaktifkan saat akan mengurus hal yang berkaitan dengan dokumen kependudukan seperti BPJS.

Selain telah menginformasikan melalui web resmi, jawara-dukcapil.dki.go.id, Budi mengaku pihaknya akan memaksimalkan fasilitas sosialisasi melalui SMS blast.

Lebih lanjut, Budi memastikan, proses pengaktifan kembali NIK warga yang masuk program penonaktifan bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juaga menghimbau warga untuk mengecek status mereka di situs jawara-dukcapil.dki.go.id dan melakukan kurasi di posko yang ada di kelurahan atau loket Dukcapil terdekat.

"Konsern kami terkait penataan mobilitas penduduk, ini yang perlu diatur. Sebab, beban belanja sosial kita sudah di angka 30 persen dari APBD," tandasnya.sinpo

Komentar: