TINDAK PIDANA CURANMOR

Curi 37 Motor, Polisi: Uangnya untuk Pelaku Beli Narkoba dan Judi Slot

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 25 April 2024 | 21:12 WIB
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolsek Tambora (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolsek Tambora (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayahnya. Total 37 sepeda motor diamankan, dan tiga pelaku berinisial RKS (21), RS (28) dan BS (25) ditangkap.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

"Motor-motor curian dijual dengan harga antara Rp1,5 hingga Rp 2 juta kepada seseorang yang masih dalam pengejaran ( DPO)," ujar Donny dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 April 2024.

Donny menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut. 

"RKS berperan sebagai eksekutor, sementara RS dan BS berperan sebagai joki," kata dia.

Kejadian ini terungkap berawal dari observasi anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora di Jalan Krendang Selatan. Saat itu, anggota Polsek Tambora mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan dengan sepeda motor Mio berwarna biru

"Pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir, berkat kecurigaan dan kesigapan anggota Polsek Tambora kemudian mengamankan pelaku," jelasnya.

Salah satu pelaku, RS, melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pedang stainless.  Namun, petugas berhasil menghentikannya dan menangkap pelaku.

"Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, tim menemukan kunci pas segitiga, dua buah besi lancip, dan satu buah obeng," katanya. 

Saat diinterogasi, lanjut Donny, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng dan sekitar Jakarta Barat bersama dengan pelaku berinisial BS 

Dari hasil interogasi, tim berhasil menemukan 37 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil curian di Jalan Kalianyar, Tambora. Barang bukti ditempatkan oleh seseorang yang masih dalam pengejaran. 

"Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut," ucap dia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI