DPR RI: Terbitnya Perpres Terkait TKA, Bakal Picu Kenaikan Angka Penganguran.

Laporan:
Minggu, 08 April 2018 | 06:14 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI - Saleh Daulay
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI - Saleh Daulay

Jakarta, sinpo.id - Terbitnya Perpres yang mempermudah tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia dinilai lebih banyak merugikan kepentingan rakyat. Selain masalah kriminalitas, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mengkhawatirkan banyaknya TKA bakal memicu kenaikan angka pengangguran.

Saleh Daulay mengaku kecewa dengan terbitnya Prepres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

Menurutnya kebijakan tersebut mempermudah orang asing bekerja di Indonesia dan justru berdampak negatif terhadap nasib tenaga kerja lokal.

“Saya khawatir, justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif,” ujar Politisi PAN dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Saleh, alasan pemerintah menerbitkan Perpres untuk menarik investasi dan memperbaiki perekonomian tidak benar. Dia melihat sejauh ini investor asing sudah dimanjakan oleh pemerintah dengan berbagi kebijakan lain.

Lebih lanjut, Saleh menilai mudahnya TKA bekerja di Indonesia justru juga dapat menimbulkan berbagai tindak kriminal, seperti peredaran narkoba, masuknya barang ilegal, hingga ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kemungkinan itu bisa terjadi lantaran pemerintah hingga saat ini memiliki keterbatasan dalam mengawasi TKA.

Lebih dari itu, ia juga meragukan masuknya TKA dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja di Indonesia. Terlebih, jumlah pengangguran di Indonesia merupakan persoalan terbesar hingga saat ini.

“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan,” ujarnya.

Pemerintah kini tidak mewajibkan seluruh TKA yang bekerja di Indonesia untuk memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh kementerian dan lembaga teknis terkait. Hal ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Perpres itu, pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 126 ribu TKA yang bekerja di Indonesia per Maret 2018. Angka ini tumbuh 69,85 persen jika dibandingkan tahun 2016, yakni 74.813 orang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI