Saksi Ungkap Biaya Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan

Laporan: david
Rabu, 24 April 2024 | 18:44 WIB
Keterangan saksi Isnar Widodo dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan untuk terdakwa SYL (SinPo.id/david)
Keterangan saksi Isnar Widodo dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan untuk terdakwa SYL (SinPo.id/david)

SinPo.id - Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo mengungkapkan biaya acara ulang tahun cucu dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memakai uang Kementan.

Hal itu disampaikan Isnar Widodo dalam kesaksian sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan untuk terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 24 April 2024.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Isnar, selain putri SYL Indira Chunda Thita, siapa lagi keluarga SYL yang meminta uang kepada dirinya.

"Putranya pak menteri, yang laki-laki," kata Isnar dalam persidangan.

"Siapa namanya?," tanya hakim.

"Pak Dindo (Kemal Redindo)," tambah Isnar.

Isnar mengatakan permintaan Redindo biasanya lewat mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto atau seseorang bernama Ali Andri yang disebut adalah kepercayaan Redindo.

Ia menyebut selain diminta membayar jamuan makan, Ali Andri biasanya meminta pembayaran kebutuhan lain. Hakim bertanya apa kebutuhan yang dimaksud Isnar.

"Apa?" tanya hakim.

"Ya kayak ulang tahun," jawab Isnar.

"Maksudnya?" tanya hakim lagi.

"Putranya Bang Dindo ulang tahun gitu, minta dirembes ke kami," jawab Isnar lagi.

Hakim kembali mendalami di mana ulang tahun cucu SYL biasanya digelar. Isnar menjawab di Makassar atau Jakarta. Dia juga mengaku hanya menerima bon saja.

"Bon diserahkan Panji atau siapa?" tanya hakim lagi.

"Kadang-kadang diserahkan oleh Ubeid juga bisa, kadang-kadang Ali juga," ucap Isnar.

Isnar mengaku beberapa kali menunda pembayaran bon. Ia pun mengaku beberapa kali ditegur Panji dan Ali akibat menunda pembayaran.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI