Pengamat: Gugatan PDIP ke PTUN Bukan Persoalan Hukum tapi Politik
SinPo.id - Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan menilai, gugatan yang dilayangkan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) salah alamat.
Mestinya gugatan ke PTUN itu dilayangkan saat awal pencalonan Prabowo-Gibran bukan malah usai putasan Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Salah alamat) seharusnya gugatan ke PTUN dilayangkan PDIP setelah KPU menerima pencalonan Prabowo-Gibran. Jadi bukan setelah putusan MK," kata Yusak kepada SinPo.id, Rabu, 24 April 2024.
Yusak juga beranggapan, saat proses pencalonan di KPU, PDIP juga tidak mempersoalkan pencalonan Prabowo-Gibran ke ranah hukum.
Itu artinya, kala itu PDIP telah mengakui dan menerima pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dalam proses kandidasi, kampanye debat hingga pemungutan suara, kubu 03 tidak mempersoalkan pencalonan Prabowo-Gibran ke ranah hukum. Artinya 03 mengakui dan menerima pencalonan Prabowo-Gibran," tuturnya.
Oleh karena itu, Yusak pun memandang bahwa gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN bukan semata-mata karena persoalan hukum, namun lebih ke persoalan politik.
"Jadi gugatan ke PTUN bukan semata-mata persoalan hukum tetapi juga politik," ujarnya.
"Jadi Mega masih berupaya melawan karena belum ada titik temu dengan Jokowi. Kalau dengan pak prabowo, saya kira tidak ada masalah bagi Mega ataupun PDIP," tegasnya.