Resmi Jadi Presiden Terpilih 2024, KPU Tetap Abaikan Keinginan PDIP

Laporan: Firdausi
Rabu, 24 April 2024 | 14:59 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (SinPo.id/anam)
Ketua KPU Hasyim Asyari (SinPo.id/anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024. 

Penetapan kemenangan Prabowo-Gibran telah usai digelar dalam rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. 

Penetapan ini juga dilakukan selang dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang dilayangkan paslon 01 dan 03. 

Lewat penetapan yang diputuskan KPU, juga menjadi tamparan keras terhadap tim pengacara PDIP yang ngotot melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) agar penetapan kemenangan Prabowo-Gibran ditunda. 

Ini juga menjadi keputusan KPU yang tidak bisa memenuhi keinginan PDIP untuk menunda proses kegiatan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran.

"KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Bapak H Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari ketika membacakan berita acara penetapan, Rabu, 24 April 2024. 

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Kholik mengatakan, alasan pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan gugatan PDIP ke PTUN, karena penetapan presiden dan wakil presiden terpilih merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. 

"KPU tidak bisa memenuhi keinginan PDIP menunda proses kegiatan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Ini sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya. 

Seperti diketahui, PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa, 23 April 2024. 

Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar KPU menunda penetapan  paslon nomor 02, Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Bahkan mereka meminta ditundan untuk dicoret dari ketetapan KPU, sesuai keputusan nomor 360 tahun 2024. sinpo

Komentar: