Pimpinan DPR Janji Sempurnakan UU Pemilu
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menekankan lembaganya berkomitmen menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Parlemen berjanji merumuskan payung hukum yang baik terhadap pelaksanaan pesta demokrasi di Tanah Air.
"Pasti. Setiap lima tahun kami pasti menyempurnakan seluruh kelemahan-kelemahan dari undang-undang pemilu kita," kata Muhaimin di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), maupun Peraturan Bawaslu.
"Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan paslon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar.
Dia mengatakan UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.
Suhartoyo menyebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, pemerintah dan DPR harus melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye,
"Baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu," ucapnya.