KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 April 2024 | 11:05 WIB
Prabowo dan Gibran tiba di KPU. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Prabowo dan Gibran tiba di KPU. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden RI terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

"KPU menetapkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691," demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu, 25 April 2024.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, serta capres-cawapres nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berdasarkan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dan putusan MK Prabowo-Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

Prabowo-Gibran meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional di Pilpres 2024. Hasil pilpres ini sempat digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.

Kedua pihak menilai ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Namun, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.sinpo

Komentar: